Penjual Masker Harga Selangit Bakal Kena Dipidana!


Hasil gambar untuk Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!

Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  "Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami Agen Togel Terbaik imbaukan para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas," kata Iwan usai sidak di Judi Togel Online, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Hasil gambar untuk Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!

Menurut Paito Online Terpercaya, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.

"Ini masker enggak standar SNI, kenapa dijual Rp200.000 per boks?" tanya Prediksi Togel Terbaik.

Oleh sebab itu, Situs Togel Terbaik menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan penjualan di Pasar Pramuka.

"Banyak kami temukan disini yang tidak standar, makanya kami lakukan proses penyidikan. ini upaya kami dari Polda Metro Jaya," tutup Yusri di kesempatan yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar