Home »
Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
,
Agen Togel Terbaik
,
Judi Togel Online
,
Paito Online Terpercaya
,
Prediksi Togel Terbaik
,
Situs Togel Terbaik
» Polisi Bebaskan Belasan Gadis ABG yang Dijual ke Pria Hidung Belang
Polisi Bebaskan Belasan Gadis ABG yang Dijual ke Pria Hidung Belang
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menyelamatkan 19 anak di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berkat adanya laporan dari para orang tua.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari ibu-ibu yang mengaku anaknya dibawa menggunakan mobil oleh seseorang tidak dikenal," kata Agen Togel Online Aman Dan Terpercaya, Minggu (14/10/2019).
Dari keterangan ibu-ibu yang melapor, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus tersebut dan ternyata korban dibawa oleh seorang mucikari ke dua tempat berbeda.
Setelah itu lanjut Agen Togel Terbaik, pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dan didapati ada 19 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).
"Sepuluh di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu, sisanya dari Judi Togel Online," ujarnya.
Ke 19 korban tersebut yang berhasil diselamatkan dari kejahatan perdagangan orang masing-masing berinisial AS (16), DM (15), RNA (16), WR (12), AF (14), AE (14), KS (17), KW (17), SN (12) dan IN (14) yang merupakan warga Paito Online Terpercaya Kabupaten Indramayu.
Sedangkan sembilan orang lainnya dari Purwakarta yaitu ND (16), HN (16), SV (17), AL (17), YP (14), SS (16), RPD (15), FB (15) dan AN (15).
"Mereka semua Prediksi Togel Terbaik selamatkan saat dijajakan pemilik kafe untuk menemani para lelaki hidung belang," tuturnya.
Dari kasus TPPO ini, Polres Indramayu menciduk tiga pelaku, di mana mereka bermoduskan akan dipekerjakan sebagai karyawan disebuah Situs Togel Terbaik.
"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
0 komentar:
Posting Komentar