Home »
Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
,
Agen Togel Terbaik
,
Judi Togel Online
,
Paito Online Terpercaya
,
Prediksi Togel Terbaik
,
Situs Togel Terbaik
» Ayah Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri di Belakang Istrinya yang Sedang Tidur
Ayah Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri di Belakang Istrinya yang Sedang Tidur
Di kutip dari Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Ayah kandung bernama Munirul (36) asal Gedangan, Kabupaten Malang tega mencabuli putri kandungnya berinisial sendiri berinisial AG (16). Pelaku bahkan tega melakukan aksi bejatnya selama dua tahun sejak 2017 hingga 2019.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan tersangka melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di ruangan rumahnya di Gedangan, Kabupaten Malang.
"Tempat tinggal tersangka memang hanya ada satu ruangan, di rumah itulah yang selama ini menjadi tempat beristirahat sekaligus beraktivitas bagi tersangka, istri, dan anaknya (korban)," ujar Agen Togel Terbaik saat rilis di Mapolres Malang, Kamis sore (14/11/2019).
Munirul ini mencabuli putri kandungnya dan dilakukan saat korban tengah tidur di samping ibu kandungnya. "Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka dengan cara mengerayangi organ vital korban," lanjut Judi Togel Online.
Korban sebenarnya bukan mau diperlakukan bejat tersebut, namun tersangka kerap kali melakukan perbuatan kasar terhadap korban dan ibunya yang juga istri tersangka sendiri.
"Korban pasrah diperlakukan begitu lantaran tersangka dikenal sebagai sosok yang tempramental. Selain sering berbuat kasar kepada istrinya, korban juga pernah dimarahi hingga dianiaya oleh MN," terang Paito Online Terpercaya.
Bahkan dari penyelidikan, Munirul pernah berniat menyetubuhi putri kandungnya. Namun perbuatan itu tak terealisasi lantaran ia gagal ereksi.
"Berdasarkan keterangan korban, tersangka pernah melepas celananya dan hendak menyetubuhinya. Namun diduga karena gagal ereksi, aksinya terpaksa tidak dilanjutkan oleh tersangka,” bebernya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah Prediksi Togel Terbaik mengadu kepada ibu kandungnya. Merasa tak terima, ibu kandungnya melaporkan Munirul ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Akibat perbuatan bejatnya, Munirul dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara, tapi karena dilakukan bapak kandungnya hukuman ditambah sepertiga jadi maksimal 20 penjara," kata Situs Togel Terbaik.
0 komentar:
Posting Komentar