Remaja di Malang Dijual Rp300 Ribu Layani Hasrat Seksual Pengunjung Kafe


https: img-z.okeinfo.net content 2019 11 06 519 2126434 remaja-di-malang-dijual-rp300-ribu-layani-hasrat-seksual-pengunjung-kafe-kCigOBI4Y1.jpg

Dikuti dari Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual dengan modus menyediakan hiburan karaoke di Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Dari Agen Togel Terbaik polisi mengamankan seorang tersangka dengan inisial TR (32) asal Magetan yang menjadi pemilik di sebuah tempat karaoke di daerah Sumberpucung, Kabupaten Malang, serta KA (25) warga Turen, Kabupaten Malang selaku perantara.

Pemilik Karaoke di Kabupaten Malang Berinisial TR Jadi Tersangka karena Memperdagangkan Remaja Rp300 Ribu ke Lelaki Hidung Belang (foto: Okezone/Avirista M)

"Kasus ini terungkap berkat salah satu orang tua yang beralamatkan di Lumajang, datang ke Polsek Sumberpucung meminta bantuan Judi Togel Online mencarikan anaknya berinisial SA yang bekerja di salah satu kafe di sana," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat rilis Rabu siang (6/11/2019).

Saat ditelusuri, Paito Online Terpercaya , ternyata benar, SA (15) warga asal Tempursari, Lumajang bekerja di kafe tersebut sudah empat hari.

"Sudah empat hari bekerja sejak 31 Oktober. Dari pemeriksaan kepada SA ini ternyata anak masih dibawah umur berusia 15 tahun namun bisa menunjukkan KTP, tapi ternyata KTP yang bersangkutan palsu," imbuh Yade.

Prediksi Togel Terbaik menambahkan, SA datang ke kafe tersebut atas kesadaran sendiri dari ajakan KA sekaligus mendapat KTP palsu sebagai syarat bekerja di tempat hiburan tersebut.

"Dari penyelidikan juga terungkap bahwa SA Ini dijual ke lelaki hidung belang seharga Rp300 ribu untuk melayani hasrat seksual," tambah Situs Togel Terbaik.

Pemilik Karaoke di Kabupaten Malang Berinisial TR Jadi Tersangka karena Memperdagangkan Remaja Rp300 Ribu ke Lelaki Hidung Belang (foto: Okezone/Avirista M)

Dari tarif ini sesuai pengakuan tersangka TR mengambil jatah Rp25 ribu sebagai komisi, sementara sisanya menjadi milik SA.

Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan paal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar