Home »
Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
,
Agen Togel Terbaik
,
Judi Togel Online
,
Paito Online Terpercaya
,
Prediksi Togel Terbaik
,
Situs Togel Terbaik
» Bobol Bank Rp1,85 Miliar Lewat Mobile Legends, Gamers Wanita Ditangkap
Bobol Bank Rp1,85 Miliar Lewat Mobile Legends, Gamers Wanita Ditangkap
Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Jakarta Seorang wanita penggiat game online (gamers) berinisial YS (26) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. YS ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah game online, Mobile Legends.
"Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," kata Agen Togel Terbaik, Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Awalnya, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak bank yang mengaku mengalami pencurian lewat sebuah game online. Berdasarkan keterangan dari pihak Judi Togel Online, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online Mobile Legends.
Tim Paito Online Terpercaya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Akhirnya, tim menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Mei 2019.
Prediksi Togel Terbaik menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Di mana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legends, namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.
"Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kerjadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ujarnya.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends," imbuh Situs Togel Terbaik.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
0 komentar:
Posting Komentar