Marak Kasus Prostitusi, Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City


https: img-z.okeinfo.net content 2020 01 29 338 2160287 marak-kasus-prostitusi-polisi-akan-periksa-pengelola-apartemen-kalibata-city-ZxAuG7kSrB.jpg


Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Maraknya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City mendapat perhatian dari Polres Jakarta Selatan. Baru-baru ini polisi kembali mengungkap bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola apartemen untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Ya nanti kita minta keterangan. Nanti kita periksa, kita tanya apa mengetahui kegiatan ini atau tidak," tuturnya Agen Togel Terbaik, Rabu (29/01/2020).

Menurutnya, Judi Togel Online akan melihat apakah managemen mengetahui kegiatan prostitusi tersebut. Jika mengetahui tidak menutup kemungkinan managemen akan dikenai sanksi pidana.

"Kalau mengetahui tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," ujarnya.

Kalibata

Ke depan kata Paito Online Terpercaya pihaknya juga akan berkoordinasi bersama dengan pengelola dan pemerintah daerah maupun Satpol PP. Harapannya peristiwa tersebut tidak kembali terulang.

"Kita akan melakukan pengawasan baik itu razia maupun pengecekan ke kamar-kamar apartemen juga nanti mungkin nanti bagaimana tindak lanjutnya ketika kalo kejadian ini berulang lagi, apa kita sanksi untuk pengelola atau pemilik apartemen sehingga Apartemen Kalibata City atau kamar-kamarnya itu tidak disalahgunakan," bebernya.

Dalam kasus ini, Prediksi Togel Terbaik telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek tersebut. Para pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Dari  Situs Togel Terbaik keenam pelaku dua orang diantaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).

Adapun pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar