Home »
Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
,
Agen Togel Terbaik
,
Judi Togel Online
,
Paito Online Terpercaya
,
Prediksi Togel Terbaik
,
Situs Togel Terbaik
» Gerebek Pijat Plus-Plus, Polisi Pergoki Terapis Sedang Lakukan Pijat Vitality
Gerebek Pijat Plus-Plus, Polisi Pergoki Terapis Sedang Lakukan Pijat Vitality
Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan terhadap tempat pijat yang memberikan layanan plus di Apartemen Metropolis Lantai 2 MS.B 207, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya.
Saat dilakukan penggrebekan, polisi memergoki terapis sedang melakukan pijat vitality treatment (pijat seluruh badan sekaligus memijat alat vital pelanggan hingga dibantu mengeluarkan sperma) pada tamunya.
Kemudian Agen Togel Terbaik membawa para terapis yang bekerja di Miracle Spa and Massage ini ke polrestabes Surabaya untuk diperiksa. Mereka masing-masing berinisial DV (19), AR (19), HA (20), FA (17), RR (17), dan MV (19), yang semuanya merupakan warga Surabaya.
Polisi juga memintai keterangan dari tamu yang memakai jasa layanan plus-plus tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik pijat yakni Indrawan Yuda (34) warga Kedung Asem, Surabaya. Akhirnya Judi Togel Online menetapkan Yuda sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Paito Online Terpercaya, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan ada tempat pijat yang melayani plus-plus.
"Saat digrebek ditemukan salah seorang terapis sedang melayani pelanggan pijat vitality treatment. Tarif yang dipatok tersangka untuk pijat selama 60 menit Rp 200 ribu. Jika ingin layanan plus menambah Rp200 ribu," ucap Prediksi Togel Terbaik pada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Menurut Situs Togel Terbaik, tersangka memberi gaji pada para terapis atau korban senilai Rp1 juta perbulan. Lalu ditambah insentif sebesar 25 persen hasil uang yang diterima dari pelanggan.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP yang ancamannya 15 tahun penjara. BB yang kami sita diantaranya uang Rp200 ribu, handuk dan buku absensi," ujar Ruth.
0 komentar:
Posting Komentar