Kurir Cantik Penyeludup Sabu Jaringan Internasional Segera Disidang


https: img-z.okeinfo.net content 2020 01 31 338 2161101 kurir-cantik-penyeludup-sabu-jaringan-internasional-segera-disidang-MWnbfDbfeI.jpg


Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Gadis cantik yang melakoni pekerjaan sebagai kurir sabu internasional ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita Tangerang. Chencira Aehitanon (21) itu akan segera memasuki persidangan.

Chencira merupakan gadis dari Non Muang, Provinsi Lop Buri, Thailand. Dia mengaku hanya diupah sekira Rp14 juta untuk mengantar paket sabu dari Thailand ke Indonesia. Berkasnya telah memasuki tahap II, setelah proses pelimpahan berkasnya diterima Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Agen Togel Terbaik).

Tersangka Chencira Diserahkan Berkas Tahap II di Kantor Kejaksaan Tangsel (foto: Okezone/Hambali)

"Hari ini Judi Togel Online terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Tangerang Selatan, dengan tersangka Chencira Aehitanon berkewarganegaraan Thailand, dalam kasus penyelundupan narkotika," ucap Kasubsi Pra penuntutan Kejaksaan Negeri Tangsel, Roni Bonatua Hutagalung di Kantor Kejari Tangsel, Jumat (31/1/2020).

Dengan tahap II ini, maka selama 20 hari ke depan tersangka Chencira menjadi tahanan Kejaksaan negeri Tangsel yang dititipkan Paito Online Terpercaya di Lapas Wanita Tangerang.

"Selanjutnya akan segera dilakukan pemeriksaan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kedutaan Besar Thailand, untuk proses persidangan,” jelasnya.

Penangkapan terhadap Chencira berlangsung pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 14.10 WIB. Dia digerebek di dalam kamar 605 hotel yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Saat Prediksi Togel Terbaik masuk, wanita bertato di bagian pundak itu kedapatan menyimpan paket sabu terbungkus lakban di dalam brankas kamar hotel. Sabu itu sebelumnya disembunyikan di dalam organ vitalnya hingga tak terdeteksi petugas Situs Togel Terbaik.

Atas perbuatannya itu, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar