Malu Hamil di Luar Nikah, Santriwati Buang Bayi ke Dalam WC Pesantren


https: img-k.okeinfo.net content 2020 02 06 340 2164074 malu-hamil-di-luar-nikah-santriwati-buang-bayi-ke-dalam-wc-pesantren-UwRQy03qZh.jpg


Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Santriwati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega membuang bayi yang baru dilahirkanya di dalam WC kamar mandi pesantren pada Rabu 5 Februari 2020. Belum diketahui Agen Togel Terbaik motif pembuangan bayi itu, namun diduga lantaran pelaku malu memiliki anak di luar nikah.

Pelaku yang tidak lain ibu bayi merupakan remaja berusia 15 tahun. Aksi pembuangan bayi ini terungkap setelah seorang santri mencium bau busuk dari pembuangan limbah pesantren.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayat bayi tidak berdosa itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Unaaha.

Kasatreskrim Polres Konawes Iptu Husni Abda mengatakan santriwati pelaku pembuangan mayat bayi berinisial R (15) sudah diamankan di Mapolres Konawe. "Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian. Dia masih menjalani pemeriksaan," katanya, seperti dilansir dari Judi Togel Online, Kamis (6/2/2020).

ผลการค้นหารูปภาพสำหรับ Malu Hamil di Luar Nikah, Santriwati Buang Bayi ke Dalam WC Pesantren

Paito Online Terpercaya mengungkapan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku tega membuang bayinya di dalam WC karena takut ketahuan hamil di luar nikah.

Sebelum membuang jabang bayi, kata Prediksi Togel Terbaik, pelaku mengalami sakit perut dan kemudian melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren. "Karena takut ketahuan pihak pondok, ia pun langsung membuangnya ke dalam WC," ujarnya.

Menurut Situs Togel Terbaik, aksi pelaku diketahui setelah salah seorang santri mencium bau busuk yang berasal dari tempat pembuangan limbah. Setelah dicek ditemukan janin bayi yang masih lengkap dengan tali pusat mengapung di tempat pembuangan limbah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar