Home »
Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
,
Agen Togel Terbaik
,
Judi Togel Online
,
Paito Online Terpercaya
,
Prediksi Togel Terbaik
,
Situs Togel Terbaik
» Kesal Dicaci Maki Usai Bercinta, Pria Ini Bunuh Teman Tidurnya
Kesal Dicaci Maki Usai Bercinta, Pria Ini Bunuh Teman Tidurnya
Dikutip dari situs Agen Togel Online Aman dan Terpercaya
Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk Herdi Suhendar, alias Herdi pembunuh wanita cantik berinisial AN alias Ayu, di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangarang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Herdi ditangkap di kawasan Alun-alun Kota Bandung, saat tengah berencana melarikan diri.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan," kata Agen Togel Terbaik, Selasa (4/2/2020).
Judi Togel Online menuturkan, Ayu ditemukan tewas di salah satu hotel pada Senin 27 Januari 2020. Saat ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel, dengan kondisi mulut korban disumpal kain dengan posisi terlentang.
Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian. Kemudian, berbekal keterangan saksi dan cctv, polisi melakukan penyisiran di lokasi.
Saat itu, petugas mendapati ada orang yang mirip pada rekaman cctv. Petugas pun langsung mengamankan pelaku, tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban.
Ketika dimintai keterangan oleh Paito Online Terpercaya, diketahui pelaku ini sakit hati karena omongan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan badan di hotel tersebut korban minta bayaran, namun hanya di bayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima korban lalu di habisi," sambung Prediksi Togel Terbaik.
Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan pelaku diamankan Situs Togel Terbaik sebagai barang bukti. Polisi sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar